IHSG Menguat usai Kenaikan Suku Bunga, Rupiah Masih Tertekan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 21 Mei 2026, 09:45 WIB
IHSG Menguat usai Kenaikan Suku Bunga, Rupiah Masih Tertekan
Ilustrasi pergerakan saham. (Foto: RMOL/Alifia)
rmol news logo Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Kamis pagi, 21 Mei 2026. IHSG naik 47,98 poin atau 0,76 persen ke level 6.366,48.

Berdasarkan data RTI, sebanyak 1,05 miliar saham telah diperdagangkan dengan nilai transaksi mencapai Rp631,94 miliar dari 70.298 kali transaksi.

Pergerakan IHSG sepanjang sesi pagi berada di zona hijau dengan rentang perdagangan 6.353 hingga 6.378.

Sebanyak 344 saham tercatat menguat, 107 saham melemah, dan 186 saham stagnan.

Di tengah penguatan pasar saham, nilai tukar Rupiah justru masih berada dalam tekanan. Mengutip data Bloomberg, rupiah melemah tipis 0,03 persen ke posisi Rp17.658 per Dolar AS.

Tekanan terhadap Rupiah muncul setelah Bank Indonesia memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen pada Mei 2026.

Kenaikan tersebut menjadi yang pertama dalam dua tahun terakhir, setelah BI-Rate sebelumnya bertahan di level 4,75 persen sejak November 2025.

Selain BI-Rate, Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga deposit facility sebesar 50 basis poin menjadi 4,25 persen dan lending facility menjadi 6 persen.

Gubernur Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.

“Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan Pemerintah,” ujar Perry. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA