Mandat tersebut dijalankan melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang akan mulai efektif beroperasi pada 1 Juni 2026 dalam kerangka BUMN.
“Sudah dibahas soal bagaimana kita menguatkan tata kelola ekspor komoditas strategis. Salah satunya adalah Danantara Indonesia ditunjuk oleh bapak presiden untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor dengan mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujar Pandu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan, DSI memiliki sejumlah fungsi utama, mulai dari memperkuat transparansi perdagangan hingga memastikan transaksi ekspor berjalan akuntabel dan sesuai harga pasar.
“DSI akan menjalankan beberapa peran. Memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan, memastikan transaksi yang dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan harga pasar,” ungkapnya.
Selain itu, perusahaan tersebut juga akan mendukung optimalisasi pengelolaan devisa negara serta melakukan konsolidasi data dan tata kelola guna meningkatkan efisiensi sektor ekspor nasional.
Pandu menambahkan, implementasi sistem baru tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak pemerintah dan pelaku usaha. Menurut Pandu, pembentukan badan baru tersebut diharapkan memberi manfaat besar bagi Indonesia di tengah perdagangan global.
“Akan ada beberapa fase tadi sempat dibicarakan juga. Ini adalah one platform multiple benefit. Yang kita pengennya kalau the world is happy Indonesia should be happier. Dan ini adalah sumber daya Indonesia untuk dunia yang membawa kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia," tuturnya.
Ia memastikan Danantara akan menjalankan mekanisme baru tersebut secara terbuka dan sesuai prosedur.
“Kita akan menjalankan ini protap secara baik dan terbuka. Dan kita semoga dengan mekanisme yang baru ini kita bisa membuat hal yang jauh lebih baik lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam pidato di DPR RI, Prabowo mengatakan kebijakan itu bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik kecurangan yang selama ini dinilai merugikan negara.
“Tujuan utama kebijakannya adalah pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik under invoicing, praktik pemindahan harga, dan pelarian devisa hasil ekspor,” tegas Prabowo pada Selasa, 20 Mei 2026.
Adapun komoditas yang akan masuk dalam skema ekspor satu pintu tersebut antara lain minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga produk mineral dan ferro alloy.
BERITA TERKAIT: