Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 25 April 2026, 12:02 WIB
Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)
rmol news logo Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membebastugaskan pegawai pajak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses restitusi. 

Setiap indikasi pelanggaran, kata dia, akan langsung ditindaklanjuti melalui investigasi.

Hal tersebut dilakukan karena pada awal tahun nilai pengajuan restitusi mencapai sekitar Rp300 triliun, sehingga potensi kebocoran, kata Purbaya harus diawasi secara ketat.

“Saya curiga tahun lalu banyak yang bocor. Mereka nya santai. Karena mereka tau lah ada restitusi itu. Jadi, kita tujuannya memperlakukan membuat aturan supaya semuanya fair,” tuturnya.

Purbaya menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku saat ini, sanksi yang dapat diberikan masih terbatas pada pemindahan tugas atau penempatan ke posisi non-strategis.

"Dan saya pastikan nanti di orang-orang pajak nggak bisa bermain lagi di situ. Jadi kalau ada tempat pajak yang restitusi kekencangan dan kita investigasi ada masalah otomatis langsung saya pindahin kepalanya. Saya nggak bisa pecat sih. Saya pecat kalau bisa, tapi nggak bisa. Paling bisa digeser ke tempat yang sepi," kata Purbaya di Jakarta, dikutip Sabtu 25 April 2026.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan kepegawaian terus berkembang. Ke depan, tidak menutup kemungkinan sanksi yang lebih tegas seperti penonaktifan dari jabatan atau non-job dapat diterapkan.

Menurutnya, perubahan pendekatan dalam penegakan disiplin ini penting agar memberi efek jera bagi pejabat yang terbukti melanggar.

"Dulu nggak bisa (dinon-jobkan), (sekarang) bisa. Saya kerjain yang lama nggak bisa non-job. Hanya boleh dipindah, (sekarang) kalau macem-macem bilang non-job," terangnya.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA