Selamat Idul Fitri Mudik

Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026 di Seluruh Indonesia

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/tifani-5'>TIFANI</a>
OLEH: TIFANI
  • Kamis, 02 April 2026, 08:45 WIB
Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026 di Seluruh Indonesia
Ilustrasi Harga LPG (Sumber: Gemini Generated Image)
rmol news logo Di tengah maraknya isu kenaikan harga minyak dan gas dunia, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa harga elpiji atau LPG (Liquified Petroleum Gas) non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg masih stabil.

Merujuk laman resmi PT Pertamina Patra Niaga, harga LPG tersebut terakhir kali mengalami penyesuaian pada November 2023 dan hingga April 2026 belum mengalami perubahan kembali. Meski demikian, harga LPG di setiap daerah dapat berbeda tergantung kebijakan distribusi dan biaya logistik di masing-masing wilayah.

Secara umum, harga LPG per 1 April 2026 berkisar mulai dari Rp 90.000 untuk ukuran 5,5 kg dan Rp 192.000 untuk ukuran 12 kg. Berikut rincian lengkap harga LPG di berbagai provinsi di Indonesia:

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung

5,5 kg: Rp 94.000
12 kg: Rp 194.000

Bangka Belitung
5,5 kg: Rp 97.000
12 kg: Rp 202.000

Jawa & Bali
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali
5,5 kg: Rp 90.000
12 kg: Rp 192.000

Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
5,5 kg: Rp 90.000
12 kg: Rp 192.000

Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur
5,5 kg: Rp 97.000
12 kg: Rp 202.000

Kalimantan Utara
5,5 kg: Rp 107.000
12 kg: Rp 229.000

Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat
5,5 kg: Rp 94.000
12 kg: Rp 194.000

Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo
5,5 kg: Rp 97.000
12 kg: Rp 202.000

Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya
5,5 kg: Rp 117.000
12 kg: Rp 249.000rmol news logo article
EDITOR: TIFANI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA