Pembagian dividen ini sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada 30 Maret 2026.
Dikutip dari Keterbukaan Informasi di laman Bursa Efek Indonesia Kamis 2 April 2026, emiten yang bergerak di sektor distribusi batu bara ini mengalokasikan total dividen mencapai Rp200,46 miliar.
Besaran tersebut setara dengan Rp156 per lembar saham yang akan dibagikan kepada pemilik 1,28 miliar saham yang beredar.
Bagi investor yang ingin mendapatkan hak dividen, berikut adalah jadwal penting yang perlu diperhatikan. Pembagian dividen dimulai dengan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 8 April 2026, dengan jadwal Ex Dividen pada 9 April 2026
Di pasar tunai, cum dividen dijadwalkan 10 April 2026, ex dividen pada 13 April 2026.
Recording date 10 April 2026, dan pembayaran dividen jatuh pada 24 April 2026.
Pihak manajemen memastikan bahwa aksi korporasi ini tidak akan mengganggu stabilitas finansial maupun operasional perusahaan.
"Pembagian Dividen Interim seperti yang disebutkan di atas, tidak memiliki dampak material apa pun," terang Direktur Welly Susanto.
Proses penyaluran dividen akan dibedakan berdasarkan status kepemilikan saham.
Perusahaan juga menekankan tata cara pembayaran dividen. Bagi pemegang saham yang tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI , distribusi akan dilakukan melalui rekening efek sesuai ketentuan. Sementara bagi pemegang saham warkat, pembayaran dilakukan melalui transfer bank dengan syarat penyampaian data rekening paling lambat 10 April 2026 pukul 16.00 WIB.
Selain itu, dividen tunai akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemegang saham domestik yang belum menyampaikan NPWP diminta menyerahkan dokumen tersebut ke KSEI atau BAE, PT Adimitra Jasa Korpora, sebelum batas waktu yang ditentukan.
Bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang ingin mengajukan tarif sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib melampirkan dokumen SKD atau Form DGT. Jika dokumen tidak diterima hingga batas waktu, maka akan dikenakan potongan PPh Pasal 26 secara penuh.
Langkah ini mempertegas dedikasi TEBE dalam memberikan keuntungan bagi investor sembari menjaga daya tahan bisnis di tengah fluktuasi industri batu bara.
BERITA TERKAIT: