Kendaraan Pikap Kopdes Tak Perlu Impor dari India

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 23 Februari 2026, 10:06 WIB
Kendaraan Pikap Kopdes Tak Perlu Impor dari India
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga atau pikap senilai Rp24,66 triliun dari India. Impor tersebut direncanakan untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan sependapat dengan sikap Kadin. Ia menilai, industri otomotif nasional memiliki kapasitas yang sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut tanpa harus bergantung pada produk luar negeri.

“Setuju dengan Kadin. Kalau pertimbangannya kemampuan produksi, industri otomotif Indonesia bahkan punya kapasitas produksi di atas 1 juta (unit)," ujar Mardani lewat akun X miliknya, Senin, 23 Februari 2026.

"Dengan penjualan dua tahun cuma 800 ribuan, industri otomotif dalam negeri siap dan yakin mampu memenuhi permintaan Agrinas yang cuma 105 ribuan kendaraan untuk Koperasi Desa," sambungnya.

Menurutnya, keputusan mengimpor kendaraan justru berpotensi merugikan upaya pemerintah dalam memperluas lapangan pekerjaan di dalam negeri, khususnya di sektor manufaktur.

“Membeli dari India bukannya malah memberi pekerjaan bagi mereka, padahal kita sedang menggencarkan perluasan lapangan pekerjaan. Khususnya sektor manufaktur, bukan hanya driver ojek online,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan pengadaan kendaraan untuk program strategis nasional seharusnya menjadi momentum memperkuat industri dalam negeri sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

BUMN Agrinas Pangan Nusantara sebelumnya dikabarkan akan mengimpor 105 ribu kendaraan niaga dari India tahun ini. Agrinas merupakan pelaksana utama pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang ditunjuk pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA