Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar persoalan angka, melainkan ancaman bagi ketahanan sosial-ekonomi bangsa.
"Tanpa intervensi yang memadai, potensi kerugian akibat judi online diperkirakan bisa mencapai Rp1.100 triliun di akhir 2025," ujar Alexander di Jakarta, Kamis 29 Januari 2026).
Ia menambahkan, "Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan mencerminkan dampak nyata terhadap kesejahteraan keluarga dan masa depan generasi bangsa."
Meski ancaman besar membayangi, kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat mulai membuahkan hasil. Data PPATK menunjukkan penurunan aktivitas judi online yang signifikan di penghujung 2025, yaitu volume transaksi turun hingga 57 persen dan nilai deposit berkurang sebesar 45 persen.
"Capaian ini menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri, akan mampu menghasilkan dampak nyata dalam menekan praktik judi online," tutur Alexander. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak tidak lengah karena tantangan ini masih nyata di depan mata.
Senada dengan hal tersebut, Plt. Kepala BPSDM Komdigi, Dea Rachman, menyoroti bagaimana judi online merusak fondasi terkecil masyarakat, yaitu keluarga. Dampaknya tidak hanya menimpa pelaku, tetapi menciptakan efek domino terhadap istri dan anak-anak.
"Bukan hanya si pelaku judi online-nya aja tetapi nanti dampaknya bisa berakibat ke keluarganya sendiri. Ibunya bisa kalang kabut, bisa stres karena uangnya hilang entah kemana, kondisi perekonomian bisa carut-marut dan anaknya bisa jadi tidak sekolah," jelas Dea.
BERITA TERKAIT: