Kader Ansor Apresiasi Komdigi Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 20 Januari 2026, 18:45 WIB
Kader Ansor Apresiasi Komdigi Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
rmol news logo Langkah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang sukses menekan transaksi judi online (judol) hingga 57 persen patut diapresiasi.

Ketua PC GP Ansor Kota Medan Muhammad Husein Tanjung mengatakan, di bawah kepemimpinan Menkomdigi Meutya Hafid, Indonesia berhasil mencatatkan sejarah baru dalam perang melawan judol.

“Berdasarkan catatan PPATK, angka transaksi yang sebelumnya menyentuh Rp359 triliun (2024), kini berhasil ditekan hingga menjadi Rp155 triliun," kata Husein kepada wartawan, Selasa 20 Januari 2026.

Penurunan ini, kata Husein, setara dengan menyelamatkan lebih dari Rp200 triliun uang rakyat agar tidak terbuang sia-sia ke kantong bandar judi.

Kementerian Komdigi melakukan langkah agresif dengan menutup 2.458.934 situs dan konten judol sejak 20 Oktober 2024 hingga awal November 2025.

"Ini merupakan angka pemblokiran terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah digital Indonesia," kata Husein.

Partisipasi pemain di segmen masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, juga menurun. Tercatat partisipasi di kelompok ini turun tajam hingga 67 persen.

"Kebijakan Menkomdigi Meutya Hafid ini bukan sekadar soal mematikan situs, tapi soal melindungi uang belanja ibu-ibu, biaya sekolah anak-anak, dan tabungan masa depan keluarga Indonesia agar tidak habis dirampas oleh ilusi kemenangan judi," kata Husein.

Ketegasan Menkomdigi dalam memberantas judol membuat ruang gerak sindikat judi kini semakin sempit. Nilai deposit masyarakat pun merosot lebih dari 45 persen, dari Rp51 triliun menjadi sekitar Rp24,9 triliun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA