Suku Bunga Simpanan Rupiah dan Valas Terkoreksi, Ini Penjelasan Lengkap LPS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 24 Januari 2026, 10:15 WIB
Suku Bunga Simpanan Rupiah dan Valas Terkoreksi, Ini Penjelasan Lengkap LPS
Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Memasuki awal tahun 2026, wajah perbankan tanah air diwarnai dengan tren penurunan suku bunga simpanan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa melimpahnya likuiditas perbankan menjadi motor utama yang mendorong koreksi tipis pada imbal hasil tabungan masyarakat tersebut.

Berdasarkan data pantauan sepanjang Januari 2026, Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan Rupiah menyusut sebesar 5 basis poin, sehingga kini bertengger di level 3,14 persen. 

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa pergerakan ini merupakan respons alami terhadap situasi pasar saat ini.

“Tren penurunan ini sejalan dengan kondisi likuiditas yang tetap longgar dan arah kebijakan moneter yang akomodatif,” ungkap Ferdinan dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di Jakarta, dikutip Sabtu 4 Januari 2026. 

Fenomena penurunan ini ternyata tidak hanya menyasar mata uang Garuda. Simpanan valuta asing (valas) justru mengalami koreksi yang lebih dalam, yakni merosot 12 basis poin hingga menyentuh angka 2,79 persen.

LPS menegaskan akan terus mengawal pergerakan angka-angka ini agar selaras dengan kebijakan moneter nasional. 

“Mencermati tren SBP tersebut LPS akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam upaya mendorong transmisi suku bunga kebijakan moneter ke suku bunga simpanan,” jelas Ferdinan lebih lanjut.

Meski bunga tabungan sedang melandai, masyarakat diminta tidak perlu cemas akan keamanan dana mereka. LPS menjamin bahwa benteng perlindungan terhadap nasabah masih sangat kokoh, bahkan melampaui target minimal 90 persen yang ditetapkan undang-undang.

Hingga akhir Desember 2025, tercatat sebanyak 99,97 persen atau sekitar 15,67 juta rekening nasabah bank umum telah terproteksi sepenuhnya oleh LPS. 

“Sesuai amanat undang-undang LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank,” tambah Ferdinan meyakinkan.

Sebagai langkah stabilisasi untuk periode 1 Februari hingga 31 Mei 2026, LPS memutuskan untuk tidak mengubah besaran tingkat bunga penjaminan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

- Bank Umum (Rupiah): Tetap di level 3,50 persen
- Bank Umum (Valas): Tetap di level 2,00 persen
- BPR (Rupiah): Tetap di level 6,00 persen. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA