Tarif Listrik Awal 2026 Tidak Naik, Ini Rinciannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 01 Januari 2026, 13:29 WIB
Tarif Listrik Awal 2026 Tidak Naik, Ini Rinciannya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
rmol news logo Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik pada kuartal I 2026 (Januari–Maret) untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap tidak mengalami perubahan.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno. Ia menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik pada kuartal I 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Januari 2026.

Selain pelanggan non-subsidi, Tri menambahkan bahwa tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak berubah, dengan subsidi listrik yang tetap diberikan oleh pemerintah. Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha di awal tahun.

Pemerintah, lanjut Tri, berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik di tengah upaya memastikan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.

“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” ujarnya.

Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik bagi seluruh pelanggan.

Rincian Tarif Listrik Kuartal I 2026

Tarif listrik subsidi rumah tangga

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

2. Tarif listrik rumah tangga non-subsidi

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif listrik keperluan bisnis

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Tarif listrik keperluan industri

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

5. Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
Golongan S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA