RUPSLB bank bjb memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat almarhum Yusuf Saaddudin dari jabatan Direktur Utama Perseroan, berlaku efektif sejak tanggal 14 November 2025.
"Keputusan tersebut menjadi dasar bagi perseroan untuk melakukan penyesuaian susunan pengurus serta melaksanakan tindak lanjut administratif dan pelaporan kepada regulator guna menjamin kesinambungan tata kelola dan operasional perusahaan," kata Corporate Secretary bank bjb Herfinia melalui siaran persnya, Selasa 9 Desember 2025.
Sesuai keputusan RUPSLB, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Dewan KomisarisKomisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris : Herman Suryatman
Komisaris : Tomsi Tohir
Komisaris Independen : Novian Herodwijanto
DireksiDirektur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
Ayi Subarna ditetapkan sebagai Direktur Pengganti Direktur Utama Perseroan Berdasarkan SK Direksi Nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025 Tanggal 15 November 2025 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
"Serta telah disampaikan kepada publik dalam keterbukaan informasi perseroan pada tanggal 17 November 2025," kata Herfinia.
Herfinia mengatakan, rapat diselenggarakan secara elektronik dengan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai RUPS secara elektronik.
Seluruh proses memanfaatkan sistem e-RUPS melalui platform eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pimpinan Rapat, profesi penunjang, dan lembaga pendukung hadir secara fisik di Menara bank bjb, Bandung.
BERITA TERKAIT: