Danantara Himpun Kredit 1 Miliar Dolar AS dari Bank Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 20 November 2025, 14:55 WIB
Danantara Himpun Kredit 1 Miliar Dolar AS dari Bank Asing
Gedung Danantara (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)
rmol news logo Pengelola dana kekayaan negara, Danantara, telah mengambil langkah strategis dengan menyiapkan fasilitas kredit sindikasi multi-mata uang senilai 1 miliar Dolar AS. 

Fasilitas kredit bergulir (RCF) berjangka waktu tiga tahun ini berfungsi sebagai alat likuiditas fleksibel, bukan utang baru, yang bertujuan untuk membiayai keperluan korporasi umum, termasuk akuisisi dan investasi. 

Dikutip dari Bloomberg dengan sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis 20 Oktober 2025, dana ini dijamin oleh empat bank internasional besar: DBS Group Holdings, HSBC Holdings, Standard Chartered, dan United Overseas Bank.

Langkah ini menyusul upaya Danantara beberapa bulan sebelumnya, pada Juni, di mana lembaga tersebut sempat mencari pinjaman hingga 10 miliar Dolar AS dari bank-bank global dan regional. 

Kini, fasilitas RCF yang disepakati memiliki opsi penting untuk diperbesar hingga batas maksimal 10 miliar Dolar AS tersebut. Untuk pinjaman dalam Dolar AS, Danantara akan membayar bunga 95 basis poin di atas Secured Overnight Financing Rate (SOFR), dengan spread serupa untuk pinjaman dalam mata uang lain seperti Dolar Singapura, Euro, Pound Sterling, dan Yen.

Singkatnya, Danantara baru saja mengamankan sumber dana besar dan fleksibel dari bank-bank global untuk membiayai investasi penting di dalam negeri.

Bagi Presiden Prabowo Subianto, kesepakatan ini merupakan ujian vital bagi Danantara, yang diamanatkan untuk menjadi pilar utama dalam mengembalikan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Danantara saat ini mengawasi hampir 900 BUMN dengan total aset sekitar 1 triliun Dolar AS, menjadikannya salah satu sovereign wealth fund terbesar di dunia. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA