Instrumen berdenominasi Rupiah dengan tenor hingga 12 bulan ini diproyeksikan jadi amunisi tambahan untuk memperdalam pasar uang serta membentuk struktur suku bunga yang lebih transparan di Tanah Air.
Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI Agustina Dharmayanti menjelaskan bahwa BI FRN merupakan surat berharga berbunga mengambang sesuai dinamika pasar.
Instrumen ini sekaligus memberikan opsi lindung nilai kepada pelaku industri yang memiliki aset berbunga mengambang melalui pasar Overnight Index Swap (OIS).
"Siapapun yang memiliki aset berbunga mengambang dan ingin melindungi (nilai asetnya) bisa melalui OIS untuk melakukan lindung nilai," kata Agustina dalam Taklimat Media BI di Jakarta, Jumat 7 November 2025.
Sementara itu, Kepala Grup Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI Fitra Jusdiman memaparkan, suku bunga BI FRN akan dihitung berdasarkan tingkat bunga overnight Indonesia ditambah margin yang ditetapkan. Pembayaran bunga dilakukan sekaligus pada akhir jatuh tempo.
Dengan suku bunga acuan 4 persen dan margin 0,5 persen, misalnya, maka imbal hasilnya mengacu pada 4,5 persen. Namun Fitra mengingatkan, sifatnya yang mengambang membuat tingkat bunga bisa ikut naik atau turun.
"Adanya risiko fluktuasi suku bunga ini memicu pemegang instrumen untuk melakukan hedging melalui OIS," ujarnya.
Pada tahap awal, BI FRN hanya ditawarkan kepada 20 dealer utama sebelum diperluas ke perbankan lain hingga lembaga non-bank.
BI berharap langkah ini mampu meningkatkan efisiensi serta transparansi pasar uang, sekaligus menghadirkan referensi suku bunga yang kredibel untuk keputusan investasi dan valuasi aset.
BERITA TERKAIT: