Kesepakatan ini membuka jalan bagi ekspor buah kesemek Korea ke pasar China, 17 tahun setelah permintaan pertama diajukan pada 2008.
Perjanjian tersebut diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam KTT Korea-China pada 1 November. Negosiasi panjang antara kedua negara berfokus pada penyusunan protokol pengelolaan hama agar sesuai dengan standar impor yang ditetapkan pemerintah China.
Menteri Pertanian Korea, Song Miryung, menyambut baik kesepakatan tersebut.
“Penyelesaian negosiasi ini membuka peluang baru bagi buah-buahan Korea di pasar global. Kami akan terus mengidentifikasi komoditas ekspor potensial dan memperluas negosiasi karantina agar lebih banyak produk pertanian Korea bisa menembus pasar luar negeri,” ujarnya, dikutip dari Fresh Plaza, Selasa 4 November 2025.
Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Korea (APQA) menegaskan telah menyiapkan langkah-langkah pengendalian dan pemantauan hama untuk memenuhi persyaratan biosekuriti China. Kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan tentang aturan karantina yang menjamin keamanan perdagangan dan memperkuat kepercayaan antara dua negara.
Dalam perjanjian itu dijelaskan, setiap kebun dan fasilitas pengemasan yang mengekspor kesemek harus terdaftar serta menjalani pemantauan hama secara rutin. Selain itu, informasi karantina wajib dicantumkan pada sertifikat fitosanitari yang menyertai setiap pengiriman.
APQA menyatakan akan segera melanjutkan tahap pelaksanaan, termasuk penyusunan regulasi baru dan pelatihan bagi para petani agar siap memenuhi standar ekspor.
BERITA TERKAIT: