Dikutip dari
Yonhap News, Sabtu 24 Januari 2026, kasus ini terungkap saat lembaga pemerintah tersebut melakukan audit rutin terhadap aset sitaan. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan bahwa sejumlah besar Bitcoin yang sebelumnya disita telah hilang.
Hasil audit internal menunjukkan bahwa kehilangan Bitcoin ini terjadi akibat kebocoran kata sandi. Seorang pegawai diketahui menjadi korban serangan phishing, setelah mengakses situs web palsu yang menyerupai situs resmi.
“Kami sedang menyelidiki kronologi kejadian dan keberadaan aset sitaan tersebut. Untuk saat ini, kami belum bisa mengonfirmasi detail lebih lanjut,” ujar perwakilan kejaksaan.
Pada awal Januari lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa penyitaan Bitcoin dari dompet milik bursa kripto sah secara hukum dalam kasus pidana. Sebelumnya, hukum hanya mengizinkan penyitaan aset dalam bentuk konvensional untuk negara.
Pada 19 Januari 2026, Korea Selatan juga membongkar jaringan pengiriman uang ilegal yang digunakan pelaku kejahatan untuk memindahkan aset digital senilai 150 miliar Won. Kasus ini awalnya ditangani oleh bea cukai, lalu diserahkan kepada jaksa. Terdapat tiga tersangka, termasuk seorang warga negara China berusia 30 tahun, yang diduga melanggar Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.
Penyelidikan mengungkap bahwa selama empat tahun, jaringan ini telah mencuci lebih dari 100 juta Dolar AS. Dana tersebut berasal dari layanan pembayaran seperti WeChat Pay dan Alipay. Untuk menyamarkan transaksi, para pelaku menggunakan keterangan palsu yang tampak legal, seperti pembayaran operasi plastik atau biaya kuliah mahasiswa di luar negeri.
Sebagai catatan, pada November lalu, bursa kripto terbesar di Korea Selatan, Upbit, juga mengalami peretasan senilai 36,8 juta Dolar AS. Serangan tersebut terjadi akibat celah keamanan dalam sistem internal perusahaan.
BERITA TERKAIT: