Direktur Utama Perta Life Insurance, Hanindio W. Hadi mengatakan peluncuran DSKP ini merupakan langkah perusahaan dalam memperluas layanan perlindungan jangka panjang bagi peserta yang memasuki masa pensiun.
“Program ini memberikan perlindungan kesehatan jangka panjang bagi karyawan setelah memasuki masa pensiun. Kami percaya kesejahteraan pekerja tidak berhenti saat masa pensiun tiba,” ujar Hanindio dalam peluncuran DSKP di Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025.
Pengurus DPLK PertaLife, Deny Kuriniawan menambahkan, inovasi ini sejalan dengan terbitnya POJK No. 27 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun.
“Program DSKP menjawab kebutuhan banyak perusahaan yang ingin memberikan jaminan kesehatan bagi karyawan hingga masa pensiun. Ini bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi investasi sosial jangka panjang yang memperkuat loyalitas dan produktivitas tenaga kerja,” tutur Deny.
Hingga kuartal III-2025, anak usaha Pertamina ini mencatat dana kelolaan sebesar Rp6,2 triliun. Lewat DSKP, perusahaan menargetkan peran lebih besar dalam mendukung ekosistem perlindungan sosial yang berkelanjutan.
BERITA TERKAIT: