Hal ini disampaikan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah pada acara Kunjungan ke gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Sukorejo Kec Sukorejo Kota Blitar.
"Sehingga, kita berharap Koperasi Desa Merah Putih ini keanggotaannya terus bertambah, atau minimal setengah dari warga kelurahan yang ada," kata Wamenkop.
Rebranding kedua, lanjut Farida, adalah core business-nya. Oleh karena itu, hari ini Kementerian Koperasi memfasilitasi Koperasi Kelurahan Merah Putih ini dengan pendampingan melalui Project Management Officer (PMO) di tingkat Kabupaten.
Selain PMO, ada juga yang namanya Bisnis Asisten. Sehingga, Kopdes Merah Putih tahu akan bergerak di sektor bisnis seperti apa, termasuk hitung-hitungan bisnisnya, berapa omzetnya, berapa modalnya, hingga bagaimana penjualannya.
"Yang namanya bisnis hitung-hitungannya harus untung," katanya.
Berdasarkan Inpres 9/2025 setiap koperasi akan dibangunkan gerai dan gudang, beserta dengan alat transportasinya dengan nilai plafon Rp3 miliar.
"Sehingga, tugas Walikota adalah menginventarisasi aset tanah minimal 1.000 meter persegi. Titiknya harus strategis ya," ucap Wamenkop.
Farida yakin dengan pengalaman bisnis Walikota Blitar bisa menentukan titik-titik strategis untuk usaha Kopkel Merah Putih. Terlebih lagi, saat ini Kopdes Merah Putih sudah bisa menjadi pengecer pupuk subsidi, hingga klinik kesehatan dan apotek.
"Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat, kapan lagi warga masyarakat itu ditargetkan jadi pelaku pasar yang punya produk-produk kemudian ditaruh di koperasi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: