Sumbang Ratusan Triliun ke Kas Negara

Industri Tembakau Terhimpit Ratusan Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 22 Oktober 2025, 02:55 WIB
Industri Tembakau Terhimpit Ratusan Aturan
Ilustrasi. (Foto: RMOLJateng)
rmol news logo Di tengah kontribusi Industri hasil tembakau (IHT) yang besar terhadap penerimaan negara, sektor padat karya ini justru semakin tertekan oleh banyaknya aturan yang dianggap membatasi ruang gerak pelaku usaha.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 400 regulasi yang secara langsung maupun tidak langsung mengatur industri hasil tembakau di Indonesia.

“Banyak sekali peraturan perundangan yang membatasi ruang gerak industri ini. Ke depan perlu ada momentum untuk menentukan arah kebijakan, apalagi roadmap IHT sejak 2022 belum juga rampung,” ujar Putu dalam acara Menara Kadin, Selasa, 21 Oktober 2025.

Putu menilai, tumpukan regulasi tersebut membuat kepastian usaha di sektor tembakau semakin tidak jelas. Padahal, sektor ini menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja dan menjadi penopang utama ekonomi nasional.

Di tengah tekanan kebijakan dalam negeri, kinerja ekspor industri tersebut masih menjadi penyangga utama. Dalam tiga tahun terakhir, ekspor hasil tembakau Indonesia tumbuh hampir 100 persen.

Pada periode triwulan IV 2024 hingga triwulan II 2025, sektor ini menyumbang Rp181 triliun dari cukai ke kas negara. Investasi baru pun masih mengalir dengan nilai mencapai Rp4,9 triliun dalam setahun terakhir.

Namun demikian, Putu menilai pelaku industri masih menghadapi perlakuan tidak adil karena sering dibebani aturan tanpa dukungan fiskal yang memadai.

“Industri ini sering dibilang dieksploitasi, tapi tidak mendapat privilege atau bantuan,” tegasnya.

Putu juga menyoroti lambannya penyelesaian roadmap IHT yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Ia menegaskan, dokumen strategis tersebut penting untuk memberikan arah kebijakan yang jelas bagi sektor ini.

Sementara itu, wacana penerapan standarisasi kemasan rokok (plain packaging) yang tengah dibahas pemerintah kian menambah kekhawatiran pelaku usaha. Kebijakan itu dinilai bisa menurunkan daya saing industri di pasar domestik.

Tekanan juga datang dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang memperketat perizinan industri tembakau.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai aturan itu justru berpotensi menghambat tumbuhnya pelaku baru di sektor ini.

“Izin usaha pertembakauan sekarang sulit sekali. Kalau mau buka industri rokok baru, harus di kawasan industri tembakau terpadu. Di luar itu tidak boleh. Jadi dipersulit,” pungkasnya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA