OJK Finalisasi Aturan Baru Pengelolaan Rekening Dormant

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 10 Oktober 2025, 10:02 WIB
OJK Finalisasi Aturan Baru Pengelolaan Rekening Dormant
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: OJK)
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang pengelolaan rekening, termasuk rekening pasif atau dormant account. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan aturan ini bertujuan menyeragamkan kebijakan antarbank, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

“RPOJK ini sedang dalam proses finalisasi. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan bisa kita keluarkan,” kata Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 secara daring di Jakarta, Kamis 9nOktober 2025.

Menurutnya, aturan baru ini akan mengacu pada praktik internasional di negara seperti AS, Singapura, dan Malaysia. Selama ini, kriteria rekening dormant berbeda di tiap bank karena hanya digunakan untuk kepentingan administratif.

RPOJK akan membagi rekening menjadi tiga kategori: aktif, tidak aktif, dan dormant. Klasifikasi didasarkan pada aktivitas transaksi nasabah, seperti penyetoran, penarikan, atau pengecekan saldo. Rekening untuk tujuan khusus, seperti penerimaan dana, dikecualikan dari aturan ini.

Bank nantinya wajib memiliki kebijakan pengelolaan rekening, termasuk sistem flagging, pemantauan, serta komunikasi dengan nasabah. Rekening dormant dapat diaktifkan kembali melalui kantor cabang atau kanal digital.

Dian menegaskan, kebijakan ini memberi kepastian hukum bagi bank dan nasabah serta mendorong nasabah untuk rutin memperbarui data pribadi. Dengan sistem peringatan otomatis, nasabah akan diingatkan bila rekeningnya mendekati status dormant. 

Ia berharap aturan ini segera berlaku agar tidak ada lagi perbedaan kebijakan antarbank dan perlindungan data nasabah tetap terjaga. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA