Direktur Utama Krakatau Steel Muhamad Akbar mengakui hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Senin 29 September 2025. Utang tersebut berasal dari perjanjian restrukturisasi pada 2019 dengan total 1,9 miliar Dolar AS.
Hingga saat ini, perseroan berhasil mencicil utang tersebut kendati pembayaran sempat terhenti karena insiden kahar di fasilitas Hot Strip Mill (HSM) 1 yang menghentikan produksi hampir dua tahun.
Menurutnya, dengan warisan utang yang cukup besar itu perseroan akan melakukan program restrukturisasi. Muhamad Akbar, menjelaskan pihaknya telah melakukan restrukturisasi dengan komposisi manajemen perseroan yang baru. Selain itu, krakatau steel juga melakukan penyesuaian nilai haircut dengan sejumlah perbankan.
"Secara internal kita lakukan restrukturisasi secara fundamental. Restrukturisasi secara masif sehingga apa yang kita lakukan dengan prinsip pragmatis, transparansi, dan meritokrasi, sehingga di hari ini kita tidak hanya membangun baja tetapi kita membangun trustworthy," ungkapnya.
Lebih jauh, Akbar berharap perseroan dapat kembali bersaing. Baja yang diproduksi juga diharapkan dapat memenuhi kualitas dengan distribusi yang tepat waktu.
BERITA TERKAIT: