Omzet Kurang dari Rp500 Juta Tidak Kena Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 20 September 2025, 08:26 WIB
Omzet Kurang dari Rp500 Juta Tidak Kena Pajak
Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Pemerintah telah menetapkan batas omzet yang jelas untuk pembebasan pajak. Batas ini berlaku bagi usaha mikro dan kecil yang memiliki pendapatan kotor kurang dari setengah miliar Rupiah dalam setahun.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, pemerintah tidak akan memungut pajak dari seluruh pelaku usaha.

"Jika ada narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha ultra-mikro, itu adalah hoaks," ujar Maman, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (19 September 2025) 

Klarifikasi ini menjadi jawaban atas kabar yang beredar dan menjadi kebingungan bagi masyarakat.

Bagi UMKM yang memiliki omzet tahunan di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, pemerintah menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. 

Kebijakan PPh final 0,5 persen awalnya diberlakukan selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga 2029.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pengelompokan UMKM ditentukan berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan, yaitu: 

Usaha Mikro: Usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet tahunan tidak melebihi Rp300 juta.

Usaha Kecil: Usaha produktif mandiri dengan aset lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta, serta omzet tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Usaha Menengah: Usaha mandiri dengan aset lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, serta omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.  rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA