Amerika dan Tiongkok Sepakat Soal TikTok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 16 September 2025, 11:35 WIB
Amerika dan Tiongkok Sepakat Soal TikTok
Aplikasi Tiktok (Foto: RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Menjelang batas waktu 17 September 2025, Amerika Serikat akhirnya mengumumkan sudah ada kesepakatan terkait aplikasi TikTok dengan pihak Tiongkok.

Presiden AS Donald Trump menyinggung hal ini di media sosialnya, meski tidak menyebut nama TikTok secara langsung.

“Kesepakatan sudah tercapai dengan sebuah perusahaan yang sangat ingin diselamatkan anak-anak muda di negara kita. Mereka akan senang sekali!” tulis Trump, dikutip dari AFP, Selasa 16 September 2025.

Ia juga mengatakan akan berbicara langsung dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping pada Jumat mendatang.

Kesepakatan tercapai setelah dua hari perundingan antara Menteri Keuangan AS Scott Bessent dengan Wakil Perdana Menteri Tiongkok He Lifeng di Madrid. Selain TikTok, pembicaraan juga membahas perselisihan dagang AS-Tiongkok.

“Kami sudah punya kerangka kesepakatan untuk TikTok,” kata Bessent. 

“Intinya, aplikasi itu harus berpindah kepemilikan ke pihak yang dikendalikan AS," ujarnya.

Namun, ia menolak memberi detail lebih lanjut, dan hanya menyebutkan bahwa Trump dan Xi akan membahas finalisasi kesepakatan itu pada hari Jumat.

Dari pihak Tiongkok, perwakilan perdagangan Li Chenggang mengonfirmasi bahwa kedua negara sudah mencapai “kerangka dasar” untuk menyelesaikan masalah TikTok secara bersama-sama.

Sebelumnya, undang-undang federal di AS mewajibkan TikTok dijual atau dilarang dengan alasan keamanan nasional. Aturan itu dijadwalkan berlaku sehari sebelum pelantikan Presiden Donald Trump pada 20 Januari 2025.

Trump kemudian memperpanjang tenggat waktu 90 hari sejak Juni agar TikTok bisa mencari pembeli non-Tiongkok. Perpanjangan itu akan berakhir tepat pada Rabu, 17 September 2025.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA