Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, skema pembiayaan perumahan bagi pekerja melalui mekanisme attachment earning, yakni pemotongan gaji langsung untuk membayar cicilan rumah tidak bisa dipaksakan secara kolektif kepada para buruh.
"Kalau mau potong gaji seorang buruh, maka buruhnya harus tanda tangan setuju. Itu sifatnya privat dan individu, tidak bisa dipukul rata secara kolektif," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada
RMOL, Jumat, 4 Juli 2025.
Sebelumnya, skema pembiayaan kredit rumah untuk buruh dengan mekanisme attachment earning disampaikan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah. Said Iqbal menyatakan penolakan secara tegas karena dianggap memberatkan buruh karena kondisi finansial yang tidak memungkinkan untuk mengambil cicilan, serta tidak semua buruh membutuhkan rumah.
"Ada buruh yang sudah memiliki rumah, tidak semua bisa disamakan. Pemaksaan pemotongan gaji hanya akan menimbulkan masalah baru," tuturnya.
Di samping itu, Said Iqbal yang juga presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memandang usulan Fahri Hamzah tidak memiliki dasar hukum yang kuat, ditambah dengan implementasi kebijakan fasilitas kredit di perusahaan-perusahaan yang berbeda-beda.
"Mau itu dalam bentuk Peraturan Presiden ataupun Surat Keputusan Menteri, tetap tidak bisa langsung memotong gaji buruh tanpa persetujuan tertulis dari buruh itu sendiri," ucapnya.
"Secara praktik juga akan menyulitkan perusahaan, karena sistem pemotongan gaji per individu tidak efisien. Belum tentu perusahaan mau melakukannya. Ini bukan urusan kolektif seperti BPJS atau iuran serikat pekerja," demikian Said Iqbal menambahkan.
BERITA TERKAIT: