Langkah tersebut dilakukan usai Badan Pusat Statistik (BPS) dan Otorita IKN menandatangani nota kesepahaman (MoU terkait penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data serta informasi statistik.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa pendataan akan mencakup wilayah seluas 55 desa dan 726 Satuan Lingkungan Setempat (SLS) atau setingkat RT yang tersebar di delapan kecamatan, yakni enam kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan dua kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Dengan tersedianya data dasar kependudukan di Kawasan Inti IKN, BPS akan memiliki kerangka sampel yang dibutuhkan untuk berbagai survei lanjutan, serta dasar penyusunan berbagai indikator sosial dan ekonomi yang esensial untuk perencanaan wilayah, pengelolaan migrasi, dan penyediaan layanan publik,” kata Amalia dalam keterangan tertulis, Kamis 6 Juni 2025.
Menurut Amalia, delineasi batas wilayah akan dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan keakuratan data.
Hal ini menjadi penting karena secara administratif, karena IKN berada di antara dua kabupaten yang masih memerlukan penyesuaian dalam sistem statistik nasional.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyebutnya sebagai bagian penting dalam proses perencanaan kebijakan di kawasan IKN.
“Kami berterima kasih, dengan adanya kegiatan ini, insyaallah kita akan memiliki data primer yang dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan. Dalam kolaborasi ini, kami akan berperan sebagai mitra kerja Ibu Kepala BPS. Ibu tetap menjadi pelaku utama, sementara kami berperan sebagai pengguna data,” ujar Basuki.
BERITA TERKAIT: