Keputusan pembubaran perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Maret 2025.
Dalam keterangan resminya, Investree menyebut seluruh pemegang saham telah sepakat untuk membubarkan perusahaan dan menunjuk tim likuidator, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
“Seluruh pemegang saham perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya,” tulis perusahaan dalam pengumuman yang dikutip Selasa 15 April 2025.
Sehubungan dengan proses likuidasi tersebut, Investree meminta masyarakat dan pihak berkepentingan untuk segera mengajukan tagihan secara tertulis disertai bukti yang sah, paling lambat 60 hari kalender sejak pengumuman dilakukan.
Tagihan dapat disampaikan ke tim likuidator yang berkantor di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jakarta Selatan, setiap hari Senin dan Jumat pukul 09.00–17.00 WIB.
OJK sendiri telah mencabut izin usaha Investree melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Pencabutan dilakukan karena Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum serta beberapa aturan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI.
Kinerja Investree diketahui terus menurun drastis dalam beberapa waktu terakhir. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) perusahaan itu mencapai 16,44 persen pada awal 2024, jauh melebihi batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.
Perusahaan juga terseret kasus dugaan fraud, diperparah dengan kaburnya mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, yang diduga membawa dana nasabah ke luar negeri. Satgas Waspada Investasi menyebut Adrian kini berada di Qatar dan tengah diburu oleh pihak berwenang untuk dipulangkan ke Indonesia.
BERITA TERKAIT: