OJK Berhasil Ringkus dan Bawa Pulang Buronan Bos Investree Adrian Gunadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 27 September 2025, 07:01 WIB
OJK Berhasil Ringkus dan Bawa Pulang Buronan Bos Investree Adrian Gunadi
Ilustrasi (Foto: Artificial Inteligence)
rmol news logo Setelah lama buron, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi akhirnya ditangkap. Aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meringkus dan membawa pulang buron kasus gagal bayar fintech peer to peer lending (P2P) ini.

Penangkapan Adrian merupakan keberhasilan kolaborasi antara OJK, aparat kepolisian hingga Interpol. Saat konferensi pers di komplek Bandara Soekarno-Hatta, Adrian terlihat menggunakan rompi oranye bertuliskan "Tersangka OJK" dan akan ditahan di Bareskrim Polri.

Aparat penegak hukum memastikan bahwa Adrian akan menjalani proses hukum atas dugaan fraud di Investree.

Adrian telah menjadi buron OJK hamper satu tahun. Keberadaan Adrian terendus melalui postingan akun Instagram pribadinya yang sedang berada di Qatar. Adrian juga diketahui menjabat sebagai CEO JTA Investree di Doha Qatar. Hal tersebut diketahui dari laman resmi JTA Investree Doha.

OJK telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

OJK sendiri telah resmi mencabut izin usaha fintech PT Investree Radhika Jaya (Investree) sejak tahun lalu, atau tepatnya Senin 21 Oktober 2024. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. 

Masalah Investree telah mencuat ke publik sejak dua tahun lalu. Perusahaan yang didirikan oleh Adrian Gunadi membukukan lonjakan kredit macet. Hingga 12 Januari 2024, Investree memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) 12,58 persen, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA