Adrian Gunadi yang juga merupakan mantan CEO Investree, diduga membawa sejumlah dana pengguna Investree dan kabur ke luar negeri.
Soal pengusutan kasus itu, Ahli Hukum Bisnis Frank Hutapea mempertanyakan sikap penyidik OJK yang belum merangkul Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta dilakukan tracking atas aliran uang keluar Investree yang diduga dimulai dari sebelum tahun 2020.
“Saat itu masyarakat mulai memviralkan macetnya produk-produk Investree. Padahal itu dapat memaksimalkan pengembalian uang investor ritel oleh penyidik,” kata Frank kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2025.
Di sisi lain, kata Frank, pemegang saham Investree telah telah memutuskan penunjukan Tim Likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan.
Namun menurutnya, langkah regulator dan penyidik belum memecahkan masalah utama yakni mengembalikan uang masyarakat atau pengguna.
Namun demikian, dia juga tetap mengapresiasi upaya tegas OJK dan Kepolisian untuk mengejar tersangka.
Seperti diketahui, OJK juga telah menggandeng Polri untuk melakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon. Tak hanya itu, paspor dari Adrian Gunadi juga bakal dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
BERITA TERKAIT: