Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, sejak Februari 2024 pihak OJK telah mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.
Saat ini OJK terus mendalami informasi yang menunjukkan Adrian Gunadi berada di Doha, Qatar. Mahendra juga menegaskan bahwa OJK terus memburu Adrian Gunadi sebagai tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
"Sedang dalami ya, jadi mungkin saya sebaiknya tidak komentari hal-hal yang mungkin karena sedang dalam proses," kata Mahendra di Gedung DPR, pada Selasa 25 Februari 2025,
Adrian Gunadi disebut-sebut masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah OJK menetapkan Adrian sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Adrian diduga melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buron hampir satu tahun. OJK telah bekerja sama dengan Polri telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol Pusat di Lyon, Prancis, serta pencabutan paspor Adrian melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baru-baru ini ia terlihat muncul di Qatar. Fotonya bersama CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh, di gelaran E1 Series Doha GP 2025, tersebar di internet. Belakangan foto itu sudah tidak terlacak lagi.
Kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun sejak awal 2023, bermunculan pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.
Awal 2024, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree, saat kasus kredit macet tercatat naik signifikan.
OJK telah memeriksa kasus tersebut. Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree, kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar.
Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
BERITA TERKAIT: