Jadwal batas akhir pembayaran dan pelaporan adalah 31 Maret 2025. Namun, pemerintah memberikan relaksasi sampai dengan 11 April 2025.
Hal ini dalam rangka adanya libur panjang, yaitu libur Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025.
Dengan begitu, maka sanksi administratif pun akan dihapus.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) terhadap keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.
“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ujar Dwi dalam lewat keterangan resmi yang dikutip Rabu, 26 Maret 2025.
Selain karena kondisi libur panjang, pertimbangan lain adalah pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
BERITA TERKAIT: