“Per tanggal 25 Februari 2026 pukul 08:07 WIB, Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 25 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 4.056.207 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulisnya,dikutip Rabu 25 Februari 2026.
Berdasarkan data DJP, dari total tersebut mayoritas disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember.
Rinciannya, wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat sebanyak 3,59 juta SPT, disusul orang pribadi nonkaryawan 362 ribu SPT.
Sementara itu, wajib pajak badan yang melaporkan dalam denominasi rupiah mencapai 101 ribu SPT dan dalam dolar AS sebanyak 98 SPT.
Adapun untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025 tercatat 740 SPT badan dalam rupiah dan 17 SPT badan dalam Dolar AS.
Selain progres pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax DJP yang telah mencapai 14.448.012 wajib pajak.
Angka tersebut terdiri atas 13,45 juta wajib pajak orang pribadi, 906 ribu wajib pajak badan, 89.723 wajib pajak instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
BERITA TERKAIT: