Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Skema Kemenkeu Salurkan Tunjangan Guru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 13 Maret 2025, 22:10 WIB
Begini Skema Kemenkeu Salurkan Tunjangan Guru
Ilustrasi/Ist
rmol news logo Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempercepat pencairan tunjangan guru dengan mengubah skema penyaluran dana. Langkah ini bertujuan agar dana dapat diterima lebih cepat dan tepat sasaran.
Selamat Berpuasa

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa sebelumnya dana tunjangan guru yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dalam APBN disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Selanjutnya, dana diteruskan oleh pemerintah daerah ke tingkat kabupaten/kota untuk guru SD dan SMP, serta ke tingkat provinsi untuk guru SMA.

Dengan skema baru yang tengah dirancang, dana tunjangan akan langsung ditransfer dari APBN ke rekening masing-masing guru.

"Sedang mendesain agar bisa melakukan segera dari APBN, akan tetap dicatat DAK non fisik namun akan langsung ke rekening masing-masing guru," kata Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.

Ia menambahkan, perubahan ini juga membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan untuk memastikan keakuratan data penerima tunjangan.

Kemenkeu mencatat total pagu Tunjangan Profesi Guru tahun ini mencapai Rp 66,9 triliun, dengan target penerima sebanyak 1,5 juta guru di 544 daerah. Pada tahap awal, dana sebesar Rp 1,25 triliun akan disalurkan pada Maret untuk 103.197 guru di 204 daerah.

Tunjangan Profesi Guru sendiri merupakan hak yang diberikan kepada guru bersertifikasi.

"Besarnya adalah satu kali gaji pokok per bulan sebagai penghargaan atas profesionalisme dari guru-guru kita di seluruh Indonesia. Moga-moga nanti pembayarannya lebih cepat dan tepat waktu,ā€¯pungkas Suahasil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA