Dimensy.id
Apollo Solar Panel

OJK: Potensi Besar, Izin Usaha Bulion Masih Terbuka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 27 Februari 2025, 09:07 WIB
OJK: Potensi Besar, Izin Usaha Bulion Masih Terbuka
Ilustrasi/RMOL
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa potensi dan minat terhadap implementasi usaha bulion di Indonesia sangat besar. 

Untuk itu, peta jalan (roadmap) pengembangan usaha bulion terus dimatangkan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, kembali menekankan bahwa peta jalan tersebut diupayakan diluncurkan pada pertengahan tahun ini.

Pihaknya telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada 18 Oktober 2024.

Aturan-aturan dalam POJK tersebut masih dapat memfasilitasi pelaksanaan usaha bulion di Indonesia, meskipun pihaknya belum menerbitkan aturan turunan terkait, misalnya dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK.

"Biasanya kan kalau kami ada POJK, ada SE (juga). Kalau sekarang masih cukup yang (POJK) itu dulu. Jadi (usaha bulion) sudah bisa jalan ya," ucapnya, setelah acara peresmian bank emas PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) di Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.

Saat ini, ada dua pelaku jasa keuangan yang telah mengajukan dan mengantongi izin usaha bulion, yaitu Pegadaian dan BSI.

Agusman mengatakan, masih terbuka jika ada pelaku jasa keuangan lain yang ikut mengajukan izin usaha bullion. 

"Ada peraturannya, mekanismenya pasti, dan (pelaku jasa keuangan) tinggal mengikuti saja sesuai ketentuan," katanya. 

Izin upaya bulion yang diterbitkan OJK meliputi lima jenis aktivitas upaya yang berangkaian dengan emas, yaittu; penyimpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau aktivitas lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Agusman mengatakan bahwa jenis aktivitas upaya bulion yang dapat dilakukan oleh masing-masing pelaku jasa finansial tertulis dalam surat izin yang diterbitkan oleh OJK. 

"Di surat izin yang kami kasih kan terlihat tuh scoping (ruang lingkup)-nya. Kan sesuai POJK-nya ada tuh dari menyimpan, sampai pinjaman, pembiayaan, dan perdagangan (emas)," katanya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA