Penguatan Sinergitas ini dilakukan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor NK/4/II/2020 dan Nomor P/1/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online, dan Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS/8/II/2020 dan Nomor P/2/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online.
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara PT Jasa Raharja dan Polri berakhir pada 5 Februari 2025. Namun sebelum berakhirnya kesepakatan tersebut Jasa Raharja menginisiasi untuk melaksanakan Rapat Audiensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2025.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan apresiasi atas perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini.
“Kerja sama ini berlangsung pertama kali pada 2015 dan akan memasuki periode ketiga. Kami berharap poin-poin kesepakatan yang dirumuskan dalam rapat ini memberi dampak positif,” ujar Rivan dalam keterangan tertulis, Jumat 14 Februari 2025.
Disampaikan Rivan,dengan adanya integrasi sistem PT Jasa Raharja dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) dari Polri, dia optimis peningkatan kualitas pelayanan tersebut dapat dilakukan dengan efektif.
“Saat ini kami telah berhasil menjaga golden period fatalitas korban kecelakaan, yang awalnya 30 menit menjadi 14 menit. Kami harap bisa terus diperbaiki dan ditingkatkan menjadi 10 menit," tuturnya.
"Selain itu, integrasi dengan IRSMS juga akan membantu pendataan terhadap kecelakaan berupa profil kecelakaan, lokasinya, dan jenis-jenis pelanggaran yang terjadi, sehingga kami dapat memberi rekomendasi perjalanan yang berkeselamatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menegaskan pentingnya sinergitas ini untuk mendukung tugas kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
“Dengan perpanjangan perjanjian kerja sama ini, kami berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menurunkan tingkat fatalitas korban, sehingga dapat mengurangi biaya ekonomi akibat kecelakaan,” katanya.
Proses perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini memasuki tahap Rapat Kelompok Kerja dan dilanjutkan Rapat Verifikasi oleh Divisi Hukum
Polri dan Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Jasa Raharja.
Selanjutnya, akan disepakati dengan paraf pada Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama oleh kedua belah pihak.
BERITA TERKAIT: