Dalam aturan baru itu, eksportir akan diwajibkan menempatkan DHE SDA sebesar 100 persen di Indonesia, minimal satu tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa hal itu bertujuan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional.
"DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan," ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.
Ia mengungkapkan langkah itu untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional. Upaya tersebut juga untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional. Selain itu juga untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional.
Kebijakan Pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil.
Dalam peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan.
Ekspor dengan nilai di bawah 250 ribu Dolar AS per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE tersebut.
BERITA TERKAIT: