Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditjen PKTN Beri Sanksi Puluhan Distributor Minyakita yang Lakukan Pelanggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 14 Januari 2025, 07:44 WIB
Ditjen PKTN Beri Sanksi Puluhan Distributor Minyakita yang Lakukan Pelanggaran
Ilustrasi Minyakita/RMOL
rmol news logo Sebanyak 41 pelaku usaha terbukti menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PKTN) teah mmberikan sanksi adminstrarif kepada para pelaku. 

Sanksi admistrasi ini diberikan kepada pelaku usaha baik di tingkat distributor maupun pengecer.

“Ditjen PKTN telah memberikan sanksi terhadap 41 pelaku usaha, baik di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran,” katanya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi 2025 secara virtual dikutip dari YouTube Kementerian Dalam Negeri, Selasa 14 Januari 2025.

Menurutnya, banyak pengecer di daerah-daerah yang menjual Minyakita di atas Rp15.700 per liter.

Kemendag juga mendapati adanya praktik bundling MinyaKita dengan produk lain yang membuat harganya semakin memberatkan konsumen. Untuk itu, Ditjen PKTN telah mengirim surat kepada Asosiasi Pelaku Usaha Industri Kelapa Sawit di antaranya AIMMI, GIMNI dan GAPKI, serta 40 produsen minyak goreng terkait evaluasi rantai distribusi dan himbauan tidak melakukan banding Minyakita.

Kemendag telah mengadakan diskusi dengan lima produsen besar minyak goreng untuk mengevaluasi kelancaran distribusi MinyaKita. 

Produsen diminta memastikan ketersediaan stok dan kelangsungan distribusi, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan yang biasanya memicu lonjakan permintaan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA