Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa 31 Desember 2024 disebutkan penandatanganan amandemen dilakukan pada 27 Desember 2024.
Manajemen CASS menjelaskan bahwa CASS, sebagai kreditur, telah menyetujui amandemen yang mencakup restrukturisasi utang bunga sebesar Rp136.492.876.779 atau setara dengan 1.585.715 Dolar AS.
Langkah ini dilakukan setelah CAM melunasi seluruh utang pokok senilai Rp177.350.735.264 dan 3.829.947 Dolar AS.
"Jumlah utang yang direstrukturisasi adalah bernilai kurang dari 20 persen dari nilai ekuitas perseroan per tanggal 30 November 2024. Adapun nilai utang bunga sebesar Rp136.492.876.779 dan 1.585.715 Dolar AS," terang managemen CASS.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara perseroan dengan debitur dan transaksi ini juga bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Penjadwalan ulang pembayaran utang bunga setelah dihapus 20 persen, dicicil sebanyak 6 kali terhitung sejak Januari 2025 hingga Juni 2025.
BERITA TERKAIT: