Pengisian sesuai ketentuan ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha untuk melindungi hak masyarakat dan konsumen. Anak usaha Pertamina tersebut juga telah menerapkan Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP) dari Pertamina.
Mendag Budi menyampaikan hal ini saat mengunjungi SPBE PT Patra Trading di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Senin, 23 Desember 2024.
“Ada 700 tempat pengisian seperti ini di seluruh Indonesia, baik yang dijalankan Pertamina maupun swasta. Kami ingin memastikan bahwa pengisian yang dilakukan sudah sesuai prosedur," kata Mendag dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Desember 2024.
Kemendag, Kementerian ESDM, dan PT Pertamina Patra Niaga telah menguji coba penerapan prosedur pengisian gas elpiji 3 kg baru. SOP tersebut juga telah disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha SPBE di Indonesia pada 19 Desember 2024 lalu di Jakarta.
“Dari hasil pengecekan, kami memastikan, semua sudah sesuai prosedur. Hal ini untuk semakin meyakinkan masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg karena timbangannya sudah sesuai,” lanjut Mendag.
BERITA TERKAIT: