“Di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Juga subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk,” kata Dirjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Desember 2024.
Ia berujar, langkah tersebut semata-mata demi melindungi stabilitas ekonomi dan mempertahankan kemampuan belanja masyarakat dari kelompok menengah sampai bawah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah mengurai berbagai paket kebijakan demi menjaga daya beli masyarakat di tengah penyesuaian PPN.
“Hingga akhir tahun 2024 ini pertumbuhan ekonomi masih terjaga rata-rata 5 persen. Konsumsi rumah tangga ini menyumbang lebih dari 50 persen ekonomi Indonesia dan tumbuh kuat, dan diharapkan tumbuh di atas 5 persen,” jelas Airlangga.
Paket stimulus ekonomi dimaksud antara lain, bantuan pangan/beras untuk dua bulan Januari-Februari 2025 bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) dengan mendapatkan 10 kg per bulan, pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak subsidi (Minyakita).
Kemudian kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, perpanjangan masa berlakunya Pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen.
BERITA TERKAIT: