Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Warga Tak Percaya Isu BPA Bukan Dilatari Persaingan Usaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 06 Desember 2024, 16:59 WIB
Warga Tak Percaya Isu BPA Bukan Dilatari Persaingan Usaha
Ilustrasi/Net
rmol news logo Isu Bisphenol A (BPA) dalam galon polikarbonat yang disebut-sebut membahayakan kesehatan masih terus jadi perbincangan publik, termasuk di dunia maya. 

Belakangan, warga jagad maya justru menertawakan pernyataan yang menyebut bahwa bahaya BPA di dalam galon bukan persaingan usaha.

Sebagaimana yang tertangkap dalam percakapan netizen sebuah akun Instagram @Unexplnd yang mendapati bahwa warga tidak percaya bahwa isu BPA yang ramai ini bukan persaingan usaha. Mereka beralasan bahwa isu ini baru ramai muncul ke publik setelah kemunculan salah satu produk air mineral dalam kemasan (AMDK) tertentu.

"Lah wong ketara banget perang dagangnya toh, kalau bahaya kenapa galonnya enggak ditarik aja dan sudah muncul dari 40 tahun yang lalu dan aman-aman saja enggak ada masalah, apalagi sampai mandul gara-gara minum air galon isi ulang.,.hmmmm aya aya waee," kata akun @aditjatni, dikutip Jumat, 6 Desember 2024.

Tanggapan @aditjatni pun memicu perbincangan pengguna media sosial lain. Akun @ryanhrwj misalnya, mempertanyakan alasan @aditjatni tidak percaya isu BPA merupakan persaingan usaha. 

"Karena saya percaya fakta lapangan, selama hidup belum pernah nemu atau denger di sekitar saya orang mandul gara-gara minum air galon, kalo minum sama galon-galonnya baru dah tuh bisa mandul, modar juga bisa," jawab @aditjatni diiringi emoticon tertawa.

Warganet lain @misterifky bahkan menduga isu tersebut merupakan pesanan dari salah satu produk AMDK terkemuka di Indonesia. Dia beralasan, selama ini informasi yang beredar hanya terkait bahaya BPA dalam galon PC, padahal zat kimia berada di dalam semua bahan plastik.

"Galon guna ulang (PC) bisa menghasilkan BPA, sementara galon sekali pakai (PET) bisa menghasilkan etilen glikol, kedua-duanya ini bisa berbahaya bagi kesehatan. Kalo mau fair bahas dua-duanya, bahas juga bahayanya bahan PET ini gimana. Kalo berat sebelah gini mah jelas pesenan," tegasnya.

Sejauh ini BPOM pun telah mengeluarkan peraturan nomor 6 tahun 2024 tentang labelisasi kemasan pangan berkaitan dengan BPA. Meski demikian, aturan tersebut dipandang berat sebelah karena menguntungkan pihak tertentu, karena hanya mengatur satu jenis galon saja.

Pakar Hukum Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Ningrum Natasya Sirait menilai, terdapat unsur persaingan usaha dalam peraturan pelabelan BPA. Menurutnya, kalau dari segi persaingan usaha, apapun yang menimbulkan biaya tentu akan menjadi beban suatu industri.

"Semua peraturan yang menimbulkan dampak pada meningkatnya biaya produksi seperti pelabelan BPA ini pasti berdampak pada konsumen dan itu perlu menjadi pertimbangan," kata Prof Ningrum, beberapa waktu lalu.

Gurubesar Fakultas Hukum USU ini juga mempertanyakan apakah BPOM sudah mengukur dampak dari regulatory impact assessment dari pelabelan BPA itu. Menurutnya, kebijakan ini jelas akan menjadi satu level beban yang akan dihadapi pelaku usaha yang memproduksi produk terkait.

"Kalau BPOM mengatakan produk itu merusak kesehatan masyarakat, saya mau tanya ada buktinya tidak di masyarakat. Jangan-jangan asal ngomong saja mereka itu. Makanya banyak orang yang ribut karena isu ini," tegasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA