Hal itu dipastikan langsung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu 12 Maret 2024.
"Saksi (status hukum Ridwan Kamil)," kata Setyo.
Setyo menjelaskan, tim penyidik mengamankan berbagai alat bukti saat menggeledah rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, RT06 RW06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung pada Senin, 10 Maret 2025.
"Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik," terang Setyo.
Setyo menerangkan, meskipun tidak banyak barang yang diamankan, namun dipastikan relevan dengan perkara yang ditangani KPK.
"Ya memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani," tutur Setyo.
Namun demikian, Setyo mengku belum bisa menjelaskan lebih dokumen apa dan barang-barang apa yang disita tim penyidik dari rumah mantan calon gubernur DKI Jakarta itu.
"Ya macam-macam lah ada beberapa. Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang nggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, nanti pasti akan diikutkan," pungkas Setyo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai penempatan dana iklan oleh BJB sekitar Rp100 miliar. Diduga dalam proses penempatan dana iklan oleh BJB telah terjadi
mark up atau penggelembungan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
BERITA TERKAIT: