Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa 26 November 2024 disampaikan bahwa Perseroan telah menandatangani suatu Perjanjian Pengalihan Bisnis pada tanggal 22 November 2024 dengan PT The Magnum Ice Cream Indonesia (Pembeli).
Transaksi perjanjian pengalihan bisnis alias business transfer agreement (BTA) terkait penjualan bisnis es krim Perseroan telah diteken pada 22 November 2024.
Dengan perjanjian tersebut, Perseroan mengantongi dana Rp7 triliun usai melepas bisnis es krim-nya.
Manajemen mengatakan, Nilai Transaksi (tidak termasuk PPN) adalah sebesar Rp7 triliun yang mencakup aset tetap dengan nilai pasar sebesar Rp2,5 triliun dan nilai buku bersih pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp1,99 triliun, serta nilai persediaan pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp172.79 miliar.
Nilai Transaksi merupakan 204 persen dari nilai ekuitas Perseroan sebesar Rp3,43 triliun berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2024.
Oleh karena itu, Transaksi merupakan suatu "Transaksi Material" sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020).
"Penjualan bisnis es krim dilakukan sehubungan dengan rencana yang diumumkan oleh Grup Unilever untuk memisahkan bisnis es krim globalnya," isi keterangan manajemen UNVR.
Penjualan tersebut akan memungkinkan Perseroan merealisasikan nilai investasinya dalam bisnis es krim di Indonesia dan mengembalikan nilai tersebut kepada para pemegang sahamnya dalam jangka pendek, serta berfokus kembali pada bisnis intinya yang tersisa untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham dalam jangka panjang," kata manajemen.
Unilever Indonesia sebelumnya juga telah menandatangani perjanjian jual beli aset mesin es krim dengan Unilever Thailand pada 10 Juni 2024. Nilai transaksi tersebut mencapai 3,27 Euro atau setara dengan Rp57,84 miliar.
BERITA TERKAIT: