Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, langkah ini sebagai tindak lanjut atas hasil Regulatory Sandbox yang menetapkan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif untuk diatur dan diawasi oleh OJK.
"Kami juga sedang menyusun peraturan perizinan penuhnya untuk PKA ini, Pemeringkat Kredit Alternatif. Jadi kalau peraturan itu nanti terbit, mereka akan sama seperti pelaku usaha jasa keuangan lain, akan mengajukan permohonan izin usaha penuh ke OJK melalui pengaturan POJK itu," kata Hasan Fawzi, di Jakarta, dikutip Rabu 1 November 2024.
RPOJK itu akan mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha PKA terkait prinsip dan ruang lingkup, ketentuan perizinan usaha, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, dan aspek lainnya yang berkaitan dengan PKA.
Lebih lanjut Hasan menuturkan terdapat tiga fungsi utama kehadiran PKA, yakni menghadirkan kualitas nilai skor kredit masing-masing individu dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Banyak masyarakat kita ini mayoritas tidak punya data historis kredit, sayang juga kan kalau mereka kemudian tidak terlayani. Nah, muncullah kebutuhan itu dan dijawab dengan hadirnya lembaga pemeringkat kredit alternatif ini," terangnya.
"Ini membuka aksesibilitas terhadap layanan yang semula mereka mungkin tidak akan terlayani, karena kan tidak punya data historis scoring-nya," tambah Hasan.
BERITA TERKAIT: