Hal ini untuk memperkuat program literasi dan pelindungan konsumen masyarakat di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan diperlukan kolaborasi otoritas antarnegara dalam memberantas kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan.
"Dalam dunia yang saling terhubung saat ini, upaya pemberantasan penipuan di sektor jasa keuangan tidak dapat dilakukan oleh satu organisasi saja, pemberantasan penipuan keuangan merupakan pekerjaan bersama lintas organisasi," kata Friderica dalam keterangannya yang dikutip Senin 11 November 2024.
Ia juga menekankan, penting untuk menghasilkan rekomendasi-rekomendasi kebijakan serta pemahaman tentang praktik terbaik dalam upaya pemberantasan tindak penipuan di sektor keuangan.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK telah melakukan pertemuan dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan dan The Investor & Financial Education Council (IFEC) Hong Kong di Kantor OJK Provinsi Bali, pekan lalu.
Dalam pertemuan itu, OJK juga menyimak bagaimana pengalaman Korea Selatan dalam menangani kasus-kasus penipuan sektor keuangan. Pembahasan juga mencakup langkah-langkah yang diterapkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk mendeteksi tindak penipuan dan aktivitas keuangan ilegal dalam melindungi aset nasabah, serta mekanisme kolaborasi dengan lembaga pemerintah lainnya, termasuk aparat penegak hukum.
Kemudian OJK juga membahas peningkatan literasi keuangan untuk pekerja migran Indonesia di Korea.
Kolaborasi antara OJK dengan FSS Korea Selatan dan IFEC Hong Kong diharapkan memperkuat program literasi keuangan dan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat.
BERITA TERKAIT: