Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ekonom Sebut Pemerintah Tak Boleh Asal Bantu Selamatkan Sritex

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 28 Oktober 2024, 15:16 WIB
Ekonom Sebut Pemerintah Tak Boleh Asal Bantu Selamatkan Sritex
Suasana pabrik tekstil PT Sritex/Dok.Sritex.co.id
rmol news logo Rencana pemerintah untuk membantu menyelamatkan pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinilai akan melanggar konstitusi.

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang, pemerintah tidak memiliki hak untuk mengatur keuangan perusahaan swasta, apalagi jika ikut menalangi utang perseroan tersebut.

"Menurut UU Keuangan Negara, pemerintah atau negara tidak boleh ikut campur urusan keuangan perusahaan swasta, pemerintah tidak boleh membantu atau menalangi utang perusahaan swasta," katanya kepada RMOL pada Senin 28 Oktober 2024.

Menurut Anthony, jika pemerintah memberi talangan  utang swasta, maka upaya tersebut akan melanggar undang-undang, dan bisa dianggap sebagai penyimpangan APBN.

"Menambah keuangan BUMN sebagai penyertaan modal negara saja, pemerintah harus mendapat persetujuan DPR," jelasnya.

Untuk itu, Sritex seharusnya mengurus masalahnya sendiri dan memperbaiki manajemen perusahaan.

Adapun rencana pemerintah untuk menyelamatkan pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto meminta kepada empat menteri untuk menyelamatkan pabrik yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang itu.

Menurut keterangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.

Belum diketahui apa langkah pemerintah untuk menyelamatkan industri tersebut. Namun, perseroan ini tercatat memiliki utang jumbo yang menumpuk sebesar 1,6 miliar Dolar AS (Rp25,01 triliun) yang terdiri dari utang jangka pendek dan utang jangka panjang, termasuk kepada 28 bank. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA