Perjanjian ini memungkinkan Indonesia menukar mata uang Rupiah dengan Dolar AS atau Yen Jepang hingga senilai 22,76 miliar Dolar AS (Rp354 triliun), dengan kesepakatan yang berlaku mulai 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur Bank Sentral Jepang, Kazuo Ueda.
Berdasarkan keterangan BI, kerja sama ini bertujuan mempererat hubungan keuangan kedua negara, sekaligus menyediakan jaring pengaman yang dapat mendukung stabilitas keuangan regional dan global.
"Perpanjangan kerja sama ini sekaligus merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan eksternal perekonomian Republik Indonesia," tulis BI dalam keterangan resmi pada Selasa 15 Oktober 2024.
Kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan telah diperpanjang beberapa kali. Terakhir, perpanjangan dilakukan pada 14 Oktober 2021 dengan masa berlaku tiga tahun.
Perjanjian ini memainkan peran penting bagi perekonomian Indonesia yang juga disebut sebagai opsi bantalan kedua (second line of defense) dalam menjaga ketahanan eksternal.
BERITA TERKAIT: