Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada 5.300 SNI, Kemenperin Terus Dorong Penerapan Standardisasi Produk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 15 Oktober 2024, 15:07 WIB
Ada 5.300 SNI, Kemenperin Terus Dorong  Penerapan Standardisasi Produk
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita/Foto: Kemenperin
rmol news logo Indonesia saat ini memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri. 

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan jumlah itu  mencakup berbagai sektor industri dan jenis produk.

Sejauh ini Kementerian Perindustrian terus mendorong penerapan standardisasi produk  yang bertujuan  memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri.

Menperin mengungkapkan, harapan dari penerapan SNI ini agar dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik maupun pasar global.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

Menperin juga telah meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib.

 Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

"Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan," jelas Menperin Agus, dikutip Selasa 15 Oktober 2024.  

Untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, Kemenperin telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk. 

LPK-LPK ini berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.

"Kemenperin juga terus mendorong peningkatan kapasitas lembaga-lembaga ini agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung penerapan SNI wajib di sektor industri," ujar Menperin Agus.  rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA