Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenperin Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Masuk Indonesia karena Hal Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 08 Oktober 2024, 10:00 WIB
Kemenperin Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Masuk Indonesia karena Hal Ini
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan masih memproses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk teknologi terkemuka Apple, yaitu Iphone 16 series supaya bisa dipasarkan di Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, proses sertifikasi TKDN tersebut berkaitan dengan komitmen investasi perusahaan asal Amerika Serikat itu untuk membangun Apple Academy di Indonesia.

Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi lantaran masih menunggu realisasi investasi dari Apple di Indonesia sebagai syarat memenuhi 40 persen TKDN. 

"Kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan bisa menjual iPhone 16. Nah, sekarang ditunda dulu," kata Febri di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.

Lamanya proses sertifikasi TKDN tersebut tergantung pada laporan realisasi investasi yang dilakukan oleh pihak Apple. Jika saat ini ditemukan sudah ada yang menjual Iphone 16, bisa dipastikan itu ilegal.

"Itu ilegal karena belum dapat sertifikasi," jelas Febri.

Kemenperin mendorong agar Apple untuk menambah realisasi investasi di Indonesia supaya bisa membantu mendongkrak sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten.

"Dulu kan pernah disampaikan oleh petinggi Apple di Indonesia, mereka akan investasi. Kami akan cek, dan kebetulan mereka memilih skema itu, skema investasi. Kalau mereka sudah merealisasikan investasi, maka kemudian kami akan sampaikan," tegas Febri. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA