Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, proses sertifikasi TKDN tersebut berkaitan dengan komitmen investasi perusahaan asal Amerika Serikat itu untuk membangun Apple Academy di Indonesia.
Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi lantaran masih menunggu realisasi investasi dari Apple di Indonesia sebagai syarat memenuhi 40 persen TKDN.
"Kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan bisa menjual iPhone 16. Nah, sekarang ditunda dulu," kata Febri di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.
Lamanya proses sertifikasi TKDN tersebut tergantung pada laporan realisasi investasi yang dilakukan oleh pihak Apple. Jika saat ini ditemukan sudah ada yang menjual Iphone 16, bisa dipastikan itu ilegal.
"Itu ilegal karena belum dapat sertifikasi," jelas Febri.
Kemenperin mendorong agar Apple untuk menambah realisasi investasi di Indonesia supaya bisa membantu mendongkrak sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten.
"Dulu kan pernah disampaikan oleh petinggi Apple di Indonesia, mereka akan investasi. Kami akan cek, dan kebetulan mereka memilih skema itu, skema investasi. Kalau mereka sudah merealisasikan investasi, maka kemudian kami akan sampaikan," tegas Febri.
BERITA TERKAIT: