Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Kembali Berjanji Aplikasi TEMU Tidak Masuk ke Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 03 Oktober 2024, 07:05 WIB
Pemerintah Kembali Berjanji Aplikasi TEMU Tidak Masuk ke Indonesia
Ilustrasi/RMOL
rmol news logo Pemerintah terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan agar aplikasi TEMU tidak masuk ke Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Fiki Satari saat menanggapi eksistensi aplikasi TEMU yang kembali menjadi perbincangan di media sosial. 

Menurutnya, aplikasi TEMU sangat membahayakan UMKM dalam negeri. 

"Apalagi platform digital dari China ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di Cina dengan konsumen di negara tujuan, ini akan mematikan UMKM,” ujar Fiki, dalam keterangan yang dikutip Kamis (3/10).

Aplikasi TEMU memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang. 

Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.

Saat  ini aplikasi tersebut telah membanjiri Australia. Juga sudah masuk ke  Amerika Serikat (AS) dan Eropa. 

Di Kawasan Asia Tenggara, aplikasi ini sudah menggema di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. 

"Kita harus terus kawal agar tidak masuk ke Indonesia,” ujar Fiki.

TEMU telah mencoba masuk ke Indonesia sejak tahun 2022. Setelah tiga kali dan selalu gagal, aplikasi tersebut kembali melakukan pendaftaran ulang ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 22 Juli 2024. 

Ia berharap Kemenkumham, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholders terkait dapat bersinergi mencegah masuknya marketplace TEMU ke Indonesia. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA