Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indonesia dan Malaysia Perpanjang Kerjasama Pertukaran Mata Uang Lokal Rp82 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 28 September 2024, 21:30 WIB
Indonesia dan Malaysia Perpanjang Kerjasama Pertukaran Mata Uang Lokal Rp82 Triliun
Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur BNM, Dato' Seri Abdul Rasheed Ghaffour/Net
rmol news logo Indonesia dan Malaysia resmi memperpanjang kerjasama pertukaran mata uang senilai 24 miliar Ringgit atau sekitar Rp82 triliun melalui mekanisme Local Currency Bilateral Swap Arrangement (LCBSA).

Perjanjian ini memungkinkan Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) untuk saling menukar mata uang lokal guna memperkuat cadangan devisa kedua negara.

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur BNM, Dato' Seri Abdul Rasheed Ghaffour, untuk kesepakatan yang akan berlaku selama lima tahun ke depan.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa perpanjangan LCBSA ini mencerminkan pentingnya kerja sama internasional dalam mendukung kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran di Indonesia.

“Pada saat yang sama kerjasama ini juga berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal kedua negara,” kata Perry dalam keterangan resmi, Sabtu (28/9).

Sementara itu, Gubernur BNM, Dato' Seri Abdul Rasheed Ghaffour, menyambut positif perjanjian ini dengan menyoroti perdagangan dan hubungan keuangan antara kedua negara yang terus berkembang.

"Kerjasama LCBSA melengkapi kerja sama transaksi berbasis mata uang lokal yang sudah berjalan dan saat ini menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi dalam mata uang masing-masing negara," tuturnya.

Kerjasama LCBSA pertama kali diimplementasikan pada 2019 dan diperbarui kembali pada 2022. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kedua negara untuk memperkuat ketahanan eksternal dan mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi ekonomi bilateral.

Dengan adanya LCBSA, bank sentral dari kedua negara dapat saling bertukar valuta asing sesuai dengan kesepakatan dan mengembalikannya ketika jatuh tempo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA