Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mencakup aturan kemasan polos dalam produk rokok masih menjadi sorotan utama para petani.
Sejumlah penolakan terhadap kebijakan tersebut telah disampaikan melalui platform resmi Partisipasi Sehat milik Kemenkes. Ketua DPD APTI Aceh Tengah, Hasiun, menyatakan bahwa aturan-aturan tersebut mengancam mata pencaharian para petani tembakau.
“Kami tegas menolak karena berdampak pada mata pencarian kami sebagai petani tembakau. Kami memohon kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi kami dari pulau terujung di Indonesia,”ujar Hasiun dalam keterangannya, Kamis (19/9).
Lebih lanjut, Hasiun menilai bahwa peraturan yang disahkan pada Juli lalu tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Para petani tembakau merasa tidak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan sebelum aturan tersebut disusun.
Ia mengungkapkan harapannya agar pemerintah mendengarkan aspirasi dari berbagai wilayah, termasuk Aceh, yang selama ini tidak dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi.
Penolakan serupa juga datang dari Ketua DPC APTI Pamekasan, Samukrah, yang bersama perwakilan petani dari 13 kecamatan menyampaikan keberatan terhadap RPMK. Menurut Samukrah, PP No. 28/2024 dan RPMK dapat mematikan industri tembakau, khususnya di Madura yang merupakan salah satu sentra utama perkebunan tembakau di Indonesia.
“Pasal-pasal dalam PP dan RPMK ini mengancam mata pencaharian kami. Madura sebagai penghasil tembakau terbesar akan sangat terdampak,” tegasnya.
Samukrah dan para petani lainnya meminta Kemenkes untuk mengadakan kembali diskusi publik yang melibatkan perwakilan petani secara adil. Mereka berharap pemerintah bisa menawarkan solusi yang melindungi mata pencaharian para petani tembakau di tengah regulasi yang sedang dipertimbangkan.
“Kemenkes harus memberikan solusi kepada petani tembakau agar kami tak kehilangan mata pencaharian,"tuturnya.
BERITA TERKAIT: